Home / Dewan Pastoral Paroki
DEWAN PASTORAL PAROKI
Adalah dewan dimana Pastor dan vikaris paroki bersama para wakil umat melaksanakan reksa paroki serta mewujudkan panggilan dan tugas untuk menguduskan, mewartakan, dan menggembalakan umat lewat empat tugas Gereja, yakni Leiturgia, Diakonia, Kerygma, Koinonia, dengan semangat Martyria dalam terang Roh Kudus.
CITA CITA
Dewan Pastoral Paroki bercita-cita menjadikan Paroki sebagai komunitas yang Sehati Sejiwa Saling Berbagi Sukacita dengan didasari semangat ut diligatis invicem.
TUJUAN
Dewan Pastoral Paroki bertujuan melaksanakan Arah Dasar Pastoral Keuskupan Bandung yaitu Sehati Sejiwa Berbagi Sukacita dengan mewujudkan 37 Kebijakan pastoral yang diputuskan melalui sinode keuskupan 2015.
WEWENANG
Dewan Pastoral Paroki berwenang untuk mengambil keputusan atas seluruh perencanaan dan pelaksanaan reksa pastoral paroki dalam kesatuan dengan Arah Dasar Pastoral Keuskupan, meminta peran serta umat dalam melayani Gereja dan mewakili kehadiran Gereja sebagai lembaga di tengah masyarakat setempat.
FUNGSI
Dewan Pastoral Paroki berfungsi sebagai badan pelayanan dan koordinasi para pelayan pastoral dan lembaga Gereja dalam melaksanakan panggilan dan perutusan untuk terlibat dalam tugas tugas Kristus yaitu mengajar, menguduskan, dan menggembalakan umat Allah supaya tercapai cita-cita dan tujuan Keuskupan melalui Paroki.
TANGGUNG JAWAB
Memikirkan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempertanggung-jawabkan apa yang perlu dan bermanfaat untuk kehidupan dan karya paroki, khususnya bidang persekutuan, pewartaan sabda, perayaan liturgi / sakramen, kesaksian, pelayanan dan partisipasi umat dalamkehidupan menggereja dan memasyarakat.
Mencermati gerakan-gerakan dalam umat, menggerakkan dan mengkoordinasi keterlibatan umat dalam bidang-bidang Liturgi dan Peribadatan, Pewartaan, Pelayanan Kemasyarakatan, dan Persekutuan serta mengelola Tata Administrasi dan Harta Benda Paroki dengan penuh tanggungjawab dan ketulusan.
ORGANISASI DPP